Seleksi Ratusan Kasek dan Pengawas

Radar Tegal 10 Juni 2011
BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes saat ini kekurangan ratusan kepala sekolah serta tenaga pengawas di lingkungan pendidikan. Itu diketahui setelah banyak kepala sekolah dan pengawas yang memasuki masa pensiun tahun ini. Sementara daftar tunggu pengisian kekosongan jabatan tersebut belum ada.

Kepala BKD Kabupaten Brebes H Wisnu Broto SH MH menyatakan, seleksi calon kepala sekolah dan tenaga pengawas sangat mendesak untuk memenuhi kebutuhan tahun 2011 ini. Kebutuhannya terdiri dari Kepala TK, SD, SMP, SMA/SMK serta Pengawas TK/SD/SMP/Pengawas Penjaskes SD/Pengawas Satuan Pendidikan SMP/SMA/SMK. “Kuotanya sendiri saya kurang hafal, untuk Kepala SD 250 orang, SMP dua calon setiap sekolah dan lainnya bisa ditanyakan lebih lanjut,” paparnya, kemarin.

Hingga saat ini, pihaknya mengaku telah melakukan pengkajian terhadap dasar hukum seleksi. “Permendiknas No 28 tahun 2010 bisa digunakan mulai tahun 2013 yang akan ditangani tim penjamin mutu. Sehingga sementara kami mendasarkannya pada Perbup dan ditangani tim kabupaten, yang terdiri dari BKD, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Inspektorat, Dinas Pendidikan, PGRI, Dewan Pendidikan dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Wisnu menerangkan, Sekda sendiri sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran terkait persoalan tersebut. Hanya saja, lanjutnya, masih perlu direvisi beberapa poin persyaratan umum dan persyaratan khususnya. “Alhamdulillah tim sudah duduk bersama dan telah mencapai kata sepakat. Pendaftarannya diundur dari 11 menjadi 14 Juni 2011. Sementara pelaksanaan tesnya dilaksanakan pada 22 hingga 23 Juni,” jelas dia.

Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes Wijanarto SPd berharap agar pelaksanaan seleksi Kepala Sekolah dan Pengawas bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Permendiknas No 28 Tahun 2010. Dia menilai SE Sekda bisa memicu kontroversi karena memuat poin bersyaratan yang janggal. “Alhamdulillah sekarang sudah direvisi, seperti pada pengalaman mengajar dari 12 tahun diganti menjadi 5 tahun. Selain itu, calon peserta seleksi sudah disamakan harus golongan III C serta beberapa poin lainnya sudah diganti. Hanya saja, perlu ada Revisi Perbup terkait dengan usia calon,” katanya. (ism)

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s